READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Pemko Padangsidimpuan secara resmi telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 045.2/1948/2024 tentang larangan praktek judi online (Judol) dan offline.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, menandatangani secara resmi surat edaran terkait larangan judi online dan offline tersebut. Surat tersebut tertuju ke OPD, Camat, Lurah, dan ASN di Pemko Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Pj Wali Kota dengan tegas mengatakan bahwa, judi, apapun bentuknya, merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat. Sehingga, pihaknya harus keluarkan surat edaran tersebut.
“Jadi, surat edaran ini untuk ingatkan, nasihati, dan juga melarang seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan ASN bermain judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya,” ucapnya.
“Harapan kami, semuanya bisa memperhatikan dengan seksama terkait surat edaran ini. Mari, kita bersama dukung aparat penegak hukum dalam rangka memberantas perjudian,” tegasnya menambahkan.
Sebagai informasi, surat edaran ini mengambil dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Yang mana, sesuai perubahan dengan UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU RI No.20/2003 tentang ASN.
Di dalam Pasal 86 UU RI No.20/2003 itu, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatian hukuman disiplin. Serta arahan Presiden untuk menindak tegas segala kejahatan termasuk judi.