READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Aksi dugaan kecurangan demi kecurangan yang diduga dilakukan oknum pelaku pembegal demokrasi pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel), tampaknya masih terus berlanjut.
Adanya dugaan gerakan sistematis dan massif dari sekelompok ke kelompok lainnya, dengan tujuan meloloskan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, semakin tersingkap ke publik.
Hingga akhirnya, dugaan kecurangan ini terekspos di media massa dan infonya sudah mulai mendapatkan penanganan dari aparat penegak hukum. Terbaru, pengakuan tiga warga Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Doni, Sastuirma, dan Sarrobia.
Ketiganya mengaku tak pernah ditemui, tetapi diklaim sebagai pendukung Bapaslon calon independen, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Ironisnya, tandatangan mereka diduga dipalsukan pada form surat pernyataan dukungan Bapaslon.
Dugaan pemalsuan ini terdapat pada lembar kerja verifikasi faktual (Verfak) yang dibawa oleh petugas PPS. Hal serupa, lagi-lagi terjadi yaitu lakukan dugaan pemalsuan tandatangan yang dapat dikategorikan perbuatan pidana.
Dugaan penyimpangan ini membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, berang. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif, ia meminta praktek-praktek melanggar aturan dan hukum itu untuk segera disudahi.
“Tolong hentikan! Perilaku penyimpangan itu akan sangat berpotensi merusak tatanan demokrasi di bumi Tapanuli Selatan yang sama-sama kita cintai ini,” katanya, ditemui wartawan, pada Jumat (05/07/2024) malam.
Basith, sapaan akrab pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel tersebut juga mengatakan, sejauh ini sudah banyak aduan yang ia terima seputar dugaan kecurangan yang terjadi di seluruh Kecamatan di Tapsel.
Mulai dari adanya ajakan mendukung Bapaslon yang kebetulan pejabat aktif di Kabupaten Tapsel. Hingga adanya dugaan Camat dan Perangkat Desa yang memotori dugaan kecurangan ini di tingkat bawah.
Para oknum ini, diduga membuat penggalangan untuk menyiapkan surat pernyataan dukungan melibatkan OPD dan organisasi keagamaan seperti pengajian ke salah satu calon Kepala Daerah.
Dugaan pemalsuan tandatangan di surat pernyataan dukungan yang dilalukan oleh sejumlah ASN dan THL Pemkab Tapsel yang kemudian di upload ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), turut menambah daftar pelanggaran terencana.
“Semua dugaan itu sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu pada 26 Juli 2024 lalu. Akan tetapi dari Pemkab Tapsel yang juga diundang di RDP tak seorang pun hadir,” kesal Basith.
Sedangkan KPU Tapsel dalam RDP itu, sambung Basith, melalui Ketuanya langsung, Zulhajji Siregar, sudah berjanji akan berkerja secara profesional dan mencegah pelanggaran hukum atau pelanggaran etik di jajarannya, termasuk PPK maupun PPS.
“Tapi yang kita dapatkan di lapangan, justru PPS pada saat melakukan Verfak ke warga, tidak bekerja secara profesional. Apa yang ditanyakan ke warga yang namanya tercatat sebagai pendukung di luar juknis dan kelaziman,” ungkapnya.
Basith mencontohkan, karena sejak awal mereka tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, warga menolak mendukung Bapaslon Dolly-Buchori ketika akan di verfak.
Akan tetapi oknum PPS menyarankan ke warga bahwa Verfak hanya untuk sebatas mendukung saja dan bukan untuk memilih.
“Verfak seperti itu kan tidak benar. Masa penyelenggara mempengaruhi keinginan warga menentukan pilihannya? Dan yang paling celakanya, ada pula oknum PPS yang membubuhi langsung tandatangannya di kolom tandatangan warga,” lanjutnya menyinggung kejadian di SDH.
Dari segi pengawasan, sebut Basith, Bawaslu Tapsel juga ia nilai masih kurang responsif atas adanya berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pada saat Verfak, banyak petugas PPS tidak didampingi PKD.
Bawaslu berasalan kekurangan personel. Akan tetapi, itu tetap tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak terlibat dalam tahapan Verfak yang dilakukan KPU. Sebab itu ada pengaruh terhadap tertib dan akuntabel pelaksanan Pilkada sesuai prinsip Pemilu.
“Kalau kemudian Bawaslu Tapsel yang kita harapkan sebagai supervisi penyelenggara Pilkada tak bekerja sebagaimana mestinya, akan seperti apa nanti kualitas demokrasi dan pemimpin yang dihasilkan?” tanya Basith.
Ditanya apa langkah DPRD Tapsel ke depan terkait fenomena dugaan kecurangan yang terjadi di Tapsel itu, Basith mengisyarakatkan, tengah mempertimbangkannya dengan Komisi A DPRD Tapsel untuk berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP).
“Dan, tidak menutup kemungkinan secara kelembagaan nantinya, kita (DPRD Tapsel-red) akan membuat rekomendasi kepada DKPP, untuk meminta penyelenggara Pilkada di Tapsel diperiksa. Kita lihat perkembangan ke depan seperti apa,” pungkas Basith menutup.(Rel)