READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Lantaran terlalu nekat jual sabu ke Polisi, seorang pengedar berinisial, AAS (32), warga Desa Siapolan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (16/07/2024) malam.
Pengedar yang nekat jual sabu ke Polisi ini dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Di mana, Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan teknik under cover buy atau menyamar sebagai pembeli, guna menangkap AAS.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi bahwa di Desa Pangirkiran marak transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (17/07/2024) siang.
Dari informasi itu, pihaknya bergegas ke TKP dan mengidentifikasi seorang pria yang tak lain, ASS, sebagai pengedar. Lanjut Kasat, pihaknya lalu membuat janji untuk bertemu dan memesan sabu ke AAS di dekat Kebun di Desa Pangirkiran.