Senin, 25 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kejati Sulteng Dalami Laporan JAPRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek RTH di Sigi

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Nov 2024 13:26 0 5 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sigi. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI).

Pasang Iklan

Proyek yang dilaporkan mencakup RTH Desa Lolu, RTH Binangga, dan RTH Taiganja, yang disinyalir memiliki volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta dugaan pelanggaran dalam proses lelang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng).

“Laporan JAPRI tersebut sedang didalami oleh Kasi C Bidang Intelijen,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2024).

Pasang Iklan

JAPRI sebelumnya melaporkan bahwa pelaksanaan proyek ketiga RTH diduga tersebut baru mencapai 50-70 persen, baik pada tahap pertama dan kedua. Sementara itu, tahap ketiga RTH Taiganja juga disebut volume pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak.

“Kami menduga ada upaya kesengajaan lalai dalam pengawasan serta tercium aroma praktik melawan hukum terkait pekerjaan tiga RTH tersebut. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Abdul Kadir, anggota Presidium JAPRI.

Selain itu, JAPRI menduga pemenang tender proyek tersebut adalah individu yang sama, namun menggunakan perusahaan orang lain sebagai pelaksana. Abdul Kadir juga menyoroti dugaan bahwa pihak penyedia memiliki kedekatan dengan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta.

“Ada kabar bahwa penyedia proyek diduga adalah orang dekat Bupati Sigi,” tambahnya.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan pencairan anggaran proyek sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum rampung.

“Aneh bin ajaib jika benar dana proyek tersebut telah dicairkan seluruhnya, sementara pekerjaannya belum selesai. Kekuatan siapa di balik ini yang memaksa pejabat terkait berani mencairkannya? Ini harus diusut tuntas oleh Kejati Sulteng,” tegas Abdul Kadir.

JAPRI memastikan akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Abdul Kadir bahkan memperingatkan pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus ini, termasuk oknum APH yang berpotensi terlibat.

“Kami akan menggunakan semua akses yang kami miliki untuk memastikan kasus ini selesai. Presiden Prabowo telah mengingatkan kita tentang bahaya korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pemerintah saat ini sangat serius dalam pemberantasan korupsi, jadi jangan ada yang coba-coba bermain-main,” pungkasnya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum