READNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (31/10/2024), Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan pejabat negara yang terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon (paslon).
“Saya mengusulkan agar semua ASN, penjabat (Pj) bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki kepada media.
Longki secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan beberapa kepala daerah, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna (Touna), yang dinilai melanggar netralitas dengan berkampanye mendukung paslon tertentu.
“Bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara tetapi aktif berkampanye? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” tanya Longki.
Dalam RDP tersebut, Mendagri menegaskan bahwa ASN, pejabat negara, dan Pj kepala daerah dilarang keras terlibat dalam kampanye. Namun, kepala daerah dari partai politik masih diizinkan berkampanye dengan syarat telah mendapatkan izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Pernyataan Longki Djanggola ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa pihak menyebut usulan tersebut sebagai serangan politik, namun Longki membantah tudingan itu.