READNEWS.ID, PALU – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum Hakim Yustisial Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendampingi proses pemeriksaan pelapor bersama anak pelapor di Polresta Palu, Selasa (16/12).

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Dalam pemeriksaan itu, anak pelapor yang masih di bawah umur mengaku turut menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya.

Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, SH, menyampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut, anak korban mengalami sakit pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Sementara itu, ibu korban juga dilaporkan mengalami luka serta memar di beberapa bagian tubuh.

“Korban anak masih di bawah umur mengalami keluhan sakit di kepala, wajah, dan kaki. Sedangkan ibu korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dialami,” ujar Julianer usai pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan anak korban dilakukan oleh Fahri, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Proses pemeriksaan difokuskan pada pendalaman keterangan korban terkait dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar yang disebut telah terjadi berulang kali.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua korban menyatakan tetap bersikukuh melanjutkan laporan mereka dan menempuh jalur hukum hingga tuntas demi memperoleh keadilan.

“Saya tidak akan mundur, apalagi mencabut laporan saya. Kami sudah jera. Sudah berulang kali saya disiksa dan dianiaya. Kali ini tekad kami sudah bulat untuk maju terus sampai mendapatkan keadilan,” ujar EC, pelapor yang merupakan istri sah terlapor berinisial AJK.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.