READNEWS.ID, MAKASSAR, Kematian anggota muda kepolisian, Bripda Dirja Pratama (19), memicu perhatian publik setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di lingkungan internal kepolisian. Korban merupakan anak dari Aipda Muhammad Jabir, anggota Polres Pinrang, dan baru bertugas kurang lebih satu tahun.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di Asrama Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 22 Februari 2026.
Ayah korban menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat darah yang keluar dari mulut anaknya saat ditemukan. Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Pihak keluarga menuntut pengusutan kasus secara terbuka dan tanpa intervensi. “Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Jika benar ada penganiayaan, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas perwakilan keluarga.
Diketahui, beberapa jam sebelum ditemukan meninggal dunia, tepatnya saat waktu subuh, Bripda Dirja masih sempat melakukan panggilan telepon dengan ibunya. Fakta tersebut menambah duka mendalam sekaligus menyisakan tanda tanya besar mengenai rentang waktu dan kronologi kejadian.
Hingga Senin pagi, 23 Februari 2026, sebanyak enam personel kepolisian telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah guna memastikan penyelidikan berjalan secara profesional.
“Kemungkinan beberapa saksi akan terus bertambah guna memastikan penyelidikan berjalan secara profesional. Kami belum bisa memastikan ini pengeroyokan atau bukan, yang jelas kami akan sampaikan secara transparan,” ujarnya.
Perkembangan signifikan terjadi pada Senin siang. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Djuhandhani Rahardjo Puro, Polda Sulawesi Selatan mengumumkan satu tersangka berinisial Bripda Pirman yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan Bripda Dirja Pratama. Namun demikian, motif pelaku hingga kini belum diungkap ke publik.
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusi untuk membuka kasus ini secara cepat dan transparan. “Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel,” tegasnya.
Insiden ini menambah daftar panjang peristiwa yang mencoreng citra Korps Bhayangkara, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal dan penegakan disiplin di tubuh kepolisian. Publik kini menantikan hasil investigasi menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.





