READNEWS.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang oknum jaksa berinisial R.S. dinonaktifkan (non-job) dan kini memasuki tahap investigasi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, M. Arifin, usai pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 226, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.Selasa, 24 Februari 2026
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam terhadap saksi Romi dan saksi sekaligus pelapor, Siti Khotijah, yang merupakan istri dari M. Umar Bin Abu Tholib. Dalam pemeriksaan tersebut, Siti Khotijah didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI.
Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Advokat Donny Andretti, M. Arifin, Didik Murdiono, dan Sony Liston.
Usai pemeriksaan, M. Arifin menyampaikan bahwa dalam keterangannya, kliennya mengungkap dugaan pelanggaran etik dan moral oleh oknum jaksa R.S.
“Dalam pemeriksaan tadi terungkap bahwa selain dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta, klien kami juga menyampaikan pernah bertemu langsung dengan oknum jaksa R.S. dan diminta tambahan Rp300 juta untuk meringankan tuntutan terhadap suaminya. Ketika klien kami menyatakan tidak memiliki uang lagi, yang bersangkutan diduga menyampaikan akan menuntut lebih berat, hingga 10 sampai 20 tahun penjara,” ujar M. Arifin.





