READNEWS.ID, PALU – Sengketa kepemilikan tanah yang menyeret nama Darwis Mayeri memasuki babak baru yang semakin memantik perhatian publik. Di balik proses hukum dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat dirinya, Darwis mengungkap adanya dugaan motif ekonomi bernilai fantastis.

Kepada readnews.id, Darwis mengaku dimintai uang sebesar Rp12 miliar oleh pihak pelapor, Joni Mardanis, sebagai syarat agar perkara yang tengah berjalan dapat dihentikan.

Permintaan uang dalam jumlah besar tersebut, menurut Darwis, muncul dalam tiga kali proses mediasi yang difasilitasi di Polda Sulawesi Tengah. Tidak hanya kepada dirinya, tuntutan dengan nominal yang sama juga disebut-sebut diarahkan kepada pihak pembeli yang dinilai beritikad baik, yakni PT Nipsea Paint and Chemicals, serta dua individu lainnya, Iwan Hosan dan Suzan Panggely, dalam agenda mediasi gugatan perdata di pengadilan Donggala.

Darwis menilai permintaan tersebut sangat janggal dan sarat tekanan.

“Permintaan Rp12 miliar ini sangat tidak masuk akal dan cenderung seperti pemerasan bagi saya. Saya adalah pemilik sah tanah itu sejak tahun 2002, dan selama 22 tahun saya menguasai fisiknya tanpa pernah ada sengketa atau gangguan dari siapa pun,” tegas Darwis.

Menurutnya, kejanggalan lain muncul dari waktu kemunculan sengketa. Ia menyebut pihak pelapor baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2024, meski sertifikat yang mereka pegang disebut terbit pada tahun 2012.

Situasi ini semakin rumit ketika laporan polisi yang awalnya terkait dugaan penyerobotan tanah justru berkembang menjadi perkara pemalsuan dokumen yang menjadikannya tersangka.

Darwis menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 September 2024 awalnya menempatkan Zulfikar, seorang pegawai Nipon, sebagai pihak terlapor dalam dugaan penyerobotan.