READNEWS.ID, PALU – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Darwis Mayeri kembali memunculkan polemik hukum. Tim Kuasa Hukum Darwis Mayeri resmi mengajukan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang meringankan tersangka (a de charge) kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perspektif hukum yang lebih objektif dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP terkait sengketa tanah yang terjadi pada tahun 2002.
Kuasa Hukum Darwis Mayeri, Jonathan Salam, menegaskan bahwa pengajuan ahli tersebut merupakan hak hukum tersangka yang secara tegas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menggunakan hak klien kami berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP lama, dan Undang-undang KUHAP baru pun mengatur hal demikian sehingga mewajibkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh tersangka yang kiranya dapat menguntungkan baginya,” ujar salah satu Kuasa Hukum Darwis Mayeri, Jonathan Salam, S.H., M.H.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran ahli pidana tersebut sangat penting untuk memberikan pandangan hukum yang objektif bagi penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan meneliti berkas perkara tersebut.
Dalam analisis ahli yang diajukan pihak tersangka, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan.
Unsur Pemalsuan Dipertanyakan
Pertama, terkait keterpenuhan unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Karena peristiwa hukum terjadi pada tahun 2002, maka analisis dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP lama yang berlaku saat itu.
Menurut keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, perbuatan Darwis Mayeri dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ahli menjelaskan bahwa surat yang dituduhkan sebagai objek pemalsuan justru dibuat oleh pejabat yang berwenang pada masa itu, yakni Camat Biromaru dan Kepala Desa Lolu.
Selain itu, mantan Camat dan Sekretaris Kecamatan yang memproses transaksi tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi fakta oleh penyidik.
Keduanya membenarkan bahwa pada tahun 2002 telah terjadi proses jual beli tanah antara Hubaib sebagai penjual dan Darwis Mayeri sebagai pembeli di hadapan pemerintah kecamatan.





