READNEWS.ID, ASAHAN – Komisi D DPRD Kabupaten Asahan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan ke-3 terkait dugaan penyimpangan hasil retribusi sampah tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi D Gedung DPRD Asahan, Senin (04/05).
RDP ini dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi D antara lain Ismail Marzuki (Wakil Ketua – Golkar), Drs. Syaddad Nasution (Sekretaris – PAN), Joko Panjaitan (Koordinator – Demokrat), Rippy Hamdani (Anggota – Golkar), dan Surya Bakti (Anggota – Demokrat). Turut hadir pula Plt. Kepala DLH Asahan Jhoni Barus, Kabid Retribusi Sampah Harris, serta perwakilan LSM DPP GEMMAKO (Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi) yang dipimpin langsung oleh Ketua Dodi Antoni didampingi Sekretaris Bangun Simorangkir, SP, Bendahara Andri S. Pandangan, dan jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi D Ismail Marzuki menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Pihaknya meminta DLH melengkapi data-data akurat sebagai acuan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, sekaligus mencari solusi terbaik agar pengelolaan retribusi sampah ke depannya lebih maksimal.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala DLH Jhoni Barus mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Ia mengakui bahwa realisasi penerimaan retribusi sampah tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1.238.830.500.
Namun yang menjadi sorotan tajam, Jhoni mengakui bahwa pengutipan retribusi tidak hanya dilakukan oleh DLH, tetapi juga dilakukan oleh pihak swasta.
” Kami pun tidak mengetahui secara jelas siapa yang memberikan izin dan dasar hukumnya,” , dan kami hanya dapat informasi, ungkap Jhoni.
Ia juga mengakui keterbatasan SDM yang hanya berjumlah 24 orang, sehingga pemantauan baru terfokus di dua kecamatan, serta kendala sarana transportasi operasional.
Sementara itu, Kabid Harris menambahkan bahwa saat ini penempatan bak sampah (amroli) baru tersebar di 7 kecamatan, dan DLH pun memberikan bantuan pengangkutan sampah kepada pihak swasta tersebut.
Ketua LSM. DPP. GEMMAKO Asahan Dodi Antoni memandang ini sangat aneh dan tidak lazim. Bagaimana bisa ada pihak swasta yang melakukan pengutipan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas, sementara instansi resmi seperti DLH justru mengaku tidak tahu menahu soal izinnya?
Ini harus diselidiki sampai tuntas. Jangan sampai celah ini menjadi lubang bocornya keuangan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara, tegas dodi





