READNEWS.ID, OPINI — Sulawesi Tengah sedang menghadapi satu pertanyaan besar: ketika bumi daerah dieksploitasi untuk kepentingan industri nasional, seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada daerah?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Regulasi tersebut memicu keberatan di Sulawesi Tengah karena menyangkut posisi daerah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) minerba. DPRD Sulteng bahkan telah meminta agar keputusan tersebut direvisi, khususnya dengan mempertimbangkan kondisi faktual aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral di Morowali dan Morowali Utara.

Di titik inilah persoalannya tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar urusan angka DBH.

Ini adalah soal keadilan.

Sulteng bukan hanya tempat bijih nikel, emas dan gas bumi digali. Daerah ini juga menanggung konsekuensi dari industrialisasi: perubahan bentang alam, tekanan terhadap lingkungan, kebutuhan infrastruktur, persoalan sosial, hingga beban kesehatan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan industri.

Namun ketika manfaat fiskalnya dipersoalkan, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah daerah penghasil sekaligus daerah yang menanggung dampak justru akan mendapatkan bagian yang sebanding dengan kontribusinya?

Jangan Hanya Diberi Gelar “Daerah Penghasil”

Selama bertahun-tahun, hilirisasi nikel dipromosikan sebagai jalan menuju peningkatan nilai tambah dan industrialisasi Indonesia.

Tidak ada yang keliru dengan gagasan tersebut.

Persoalannya adalah siapa yang paling menikmati nilai tambah itu dan siapa yang paling lama menanggung ongkosnya?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri pernah menyampaikan kritik bahwa manfaat fiskal hilirisasi belum cukup adil bagi daerah penghasil. Pada 2024, Bahlil menyebut nilai ekspor nikel dari Morowali dan Halmahera meningkat sangat besar setelah hilirisasi, tetapi bagian penerimaan yang kembali ke pemerintah daerah masih relatif kecil. Ia bahkan mengusulkan peningkatan porsi penerimaan daerah hingga 30–45 persen.

Ironisnya, ketika perdebatan tentang keadilan fiskal itu kembali muncul melalui Kepmen ESDM 157/2026, Sulteng justru harus kembali memperjuangkan posisi fiskalnya.

Maka publik wajar bertanya:

Sampai kapan daerah hanya diminta menyediakan tanah, sumber daya alam, tenaga kerja dan menanggung dampak lingkungan, sementara keputusan mengenai pembagian manfaat lebih banyak ditentukan dari pusat?

“Sapi Perah” Bukan Sekadar Metafora

Istilah “sapi perah” memang keras. Tetapi justru karena keras, istilah itu perlu dijawab dengan data dan kebijakan yang adil.

Sebuah daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber bahan mentah atau lokasi industri ketika pemerintah pusat membutuhkan pertumbuhan ekonomi.

Daerah juga harus diposisikan sebagai mitra yang mendapatkan manfaat proporsional.

Apalagi kajian CELIOS dan CREA yang diberitakan Mongabay menunjukkan bahwa ekspansi industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku membawa dampak lingkungan dan kesehatan yang tidak bisa diabaikan. Kajian tersebut menyoroti tekanan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, perikanan dan pertanian serta tingginya kontribusi industri pengolahan nikel terhadap emisi di kawasan tersebut.

Artinya, menghitung keuntungan hilirisasi hanya dari nilai ekspor, investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah cara pandang yang tidak lengkap.

Kerusakan lingkungan juga memiliki harga. Beban sosial juga memiliki harga. Hilangnya kualitas ruang hidup masyarakat juga memiliki harga.

Dan pertanyaannya: siapa yang membayar harga tersebut ketika masa kejayaan komoditas telah berakhir?

Pemerintah Daerah Jangan Berhenti di Meja Audiensi

Ada perkembangan positif. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama DPRD Sulteng telah menemui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 19 Agustus 2026 untuk membahas persoalan tersebut.

DPRD juga menyatakan akan mengawal revisi Kepmen ESDM 157/2026 hingga tuntas, termasuk memastikan implikasinya terhadap DBH. Menteri ESDM disebut memberikan tenggang waktu satu pekan untuk proses revisi.

Namun justru di sinilah ujian sebenarnya dimulai.

Audiensi bukan kemenangan. Pernyataan dukungan bukan kemenangan. Janji revisi juga belum merupakan kemenangan.

Kemenangan baru terjadi ketika aturan benar-benar berubah dan memberikan pengakuan yang adil terhadap daerah yang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral.

Jangan sampai setelah foto bersama, pernyataan bersama dan konferensi pers selesai, persoalan kembali mengendap.