READNEWS.ID, OPINI – Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan rakyat presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setiap peserta pemilu partai politik dari Pusat hingga Daerah telah melahirkan Bakal Calon Anggota Legislatif yang akan mengikuti pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, dengan demikian agar para Bakal Calon Anggota Legislatif di butuhkan pengenalan diri kepada masyarakat agar masyarakat nantinya dapat memilih calon anggota DPR sesuai dengan visi misi yang di sampaikan. Pengenalan diri ini biasanya dilakukan dengan metode kampanye.
Pengertian kampanye adalah sebagai berikut :
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. (pasal 1 ayat 35 ketentuan umum undang-undang nomor 7 tahun 2017).
Kegiatan kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 35 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum dengan metode sebagai berikut :
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaringan Advokasi Pemilu dan Demokrasi kabupaten Poso mendesak penyelenggara pemilu baik KPU dan BAWASLU untuk mempertegas aturan main tentang kampanye yang dilaksanakan Calon Anggota Legislatif diluar jadwal. Hari ini terlihat secara kasat mata telah banyak alat peraga kampanye berupa baliho, stiker yang mencantumkan logo partai politik peserta PEMILU, dan kegiatan-kegiatan kampanye lain seperti melaksanakan tatap muka, melakukan pertemuan tidak terbatas dengan masyarakat, apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak ? Apakah hal tersebut sudah di sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu?, lantas bagaimana tanggapanya?
Jika ini dimaknai sudah dilaksanakan diluar tahapan jadwal yang telah di tetapkan dan juga jika kita mengacu pada aturan PKPU 15 Tahun 2023 Jadwal kampanye telah ditetapkan tanggal dimulainya kampanye tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Berpijak dengan hal tersebut diatas BAWASLU harus bertindak tegas dan memberikan sanksi administratif kepada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye diluar jadwal dan tahapan.
Jika kita merujuk pada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Kampanye “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota) untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Olehnya Jaringan Advokasi Pemilu dan Demokrasi mendorong penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi jika ini dianggap bukan merupakan pelanggaran maka kewajiban BAWASLU kabupaten Poso untuk memberitahukan mana yang dimaknai dengan pelanggaran pemilu dan mana yang tidak termasuk pelanggaran pemilu tentang kampanye diluar jadwal disertakan dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Abd Mirsad B,SH. (Jaringan advokasi pemilu dan demokrasi)
Editor : Samsuyadi DS