Dikatakan pula bahwa pada hari senin tanggal (12/12/2022) telah di adakan rapat antara dewan pembina dengan seluruh anggota pengurus dan pengawas yayasan bertempat di kota Palu. Tapi menurut penjelasan FPA tidak ada rapat yang di buat pada tanggal (12/12/2022). Hal tersebut di terangkan oleh satu-satunya pembina Yayasan alkhairaat yang masih hidup.

FPA juga mengatakan, pada bagian akhir pernyataan notaris Irwan dikatakan bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, pembina yayasan menunjuk notaris Irwan untuk menyatakan isi surat tersebut pada akta yayasan ini”. Dikatakan lebih lanjut bahwa isi surat keputusan tersebut yaitu pembina memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:

“Menyetujui pemberhentian dewan pengurus dan dewan pengawas periode sebelumnya dan mengangkat dewan pembina, dewan pengurus dan dewan pengawas yang baru”.

Sedangkan faktanya menurut FPA, bahwa satu-satunya pembina Yayasan yang masih ada belum pernah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas yang baru dan tidak pernah menunjuk notaris Irwan pada perkara yang disebutkan dalam akta nomor 008.

Berdasarkan data dan fakta hasil penelusuran yang dikemukakan FPA, notaris Irwan, S.H., M.Kn, diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian sebagai notaris dan dapat di jerat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Olehnya FPA meminta kepada APH agar segera menangkap notaris Irwan, SH.,M.Kn. Dan mendesak Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar segera mengambil tindakan yang tegas kepada notaris Irwan,SH.,M.Kn terkait tindakan yang dinilai melanggar kode etik notaris dan perundang-undangan.

Semantara itu Raymond JH. Takasenseran, SH.,MH Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa menyikapi aspirasi dari FPA Kemenkumham pada prinsipnya menerima masukan dan aspirasi dari FPA untuk dilakukan kajian sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kemenkumham.

“Terkait tuntutan dari FPA kami terima untuk dikaji lebih lanjut. Namun terkait jabatan notaris Kemenkumham berpegang pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Semua aduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat notaris akan dikaji oleh MKN,” ujar Raymond kepada wak media.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham menerima isi tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh korlap aksi dari FPA. Kamis, (21/9/2023)

Raymond juga menjelaskan jika MKN terdiri dari beberapa unsur yakni pemerintah, APH, perwakilan notaris dan akademisi. Dalam rapat MKN tersebutlah diputuskan semua yang berkaitan dengan aduan masyarakat.

“MKN yang memutuskan, Kanwil Kemenkumham tidak ikut intervensi terkait keputusan MKN. Karena sesuai Undang-undang Jabatan Notaris MKN itu sifatnya independen. Jika masyarakat mengadukan permasalahan notaris ke APH maka MKN akan menelaah surat yang ditindak lanjuti oleh APH terlebih dahulu baru bisa diputuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh MKN,” pungkas Raymond. (mrh)