Sedangkan Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan, di kesempatan yang sama menyebut, bahwa pihaknya mendatangi Kantor Dinas PMD, guna berkonsultasi.

“Kita hadir untuk konsultasi, terkait pemberhentian sepihak rekan-rekan perangkat desa oleh Kepala Desa masing-masing,” ucapnya.

Ia merinci, setidaknya saat ini telah ada 5 desa yang mengeluarkan surat pemberhentian ke perangkatnya. Yakni, Desa Pudun Jae, Purwodadi, dan Siloting, Kecamatan Batunadua.

Serta, Desa Huta Padang dan Partihaman Saroha, Kecamatan Hutaimbaru. Menurut Banua, para Kepala Desa dapat mengembalikan perangkatnya ke posisi semula.

“Karena, kami menilai para Kepala Desa ini mengeluarkan surat yang tak memenuhi syarat,” pungkasnya.