Polresta Magelang juga berhasil menyita lima senjata tajam berupa celurit dan corbek dengan panjang mencapai 2 meter.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, GN dan RM juga dijerat dengan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 750 juta.

Kasus tawuran ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Magelang. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aksi tawuran antar gengster di wilayahnya.

(Septiana)

Ramadhan 2025