READNEWS.ID, JAKARTA –  Seperti di ketahui sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023) kemarin, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi, (MK)” ucap Masinton saat Rapat Paripurna DPR RI.

Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton

“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” tambahnya.

Ramadhan 2025