“Indikasi praktik haji ilegal yang melibatkan pejabat publik harus segera diusut secara tuntas,” ujar Edy dalam konferensi pers singkat usai penyerahan berkas laporan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama pasal-pasal yang melarang PIHK serta mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.

Apabila terbukti bersalah, NF dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal hukum dan melindungi calon jemaah haji dari praktik tidak berizin,” tambah Edy.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Tegal Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Nur Fitriani belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.

Kasus ini mendapat sorotan tajam publik di Tegal, mengingat implicature seorang wakil rakyat dalam dugaan penyelenggaraan haji ilegal di tengah sensitifnya isu ibadah haji. (AHK)