READNEWS.ID, POSO – Untuk terus mengantisipasi penyalahgunaan sisa surat suara yang tidak terpakai, akhirnya pihak KPU Poso melakukan pemusnahan sisa surat yang dikonsentrasikan di lapangan gudang gudang Logistik KPU Poso yang berada di seputaran jalan Pulau Kalimantan, Poso Selasa (13/02-24).

Pemusnahan barang didahului penanda tangan berita acara NOMOR: 1139/PP.08-BA/7202/2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara yang ditandatangani Kapolres Poso AKBP. Arthur Sameaputy, SIK, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1307/Poso, Mayor Inf Ahmad Jayadi dan Agung mewakili Kajari Poso.

Komisioner KPU Poso Roni Mathindas selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan mengatakan, pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 ini, dimusnahkan dengan cara di bakar.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 13 bulan Februari tahun 2024 KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024,” kata Roni Matindas.