Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Apakah Ketua MK Terbukti Bersalah, Ketua MKMK: iyalah!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Nov 2023 07:11 0 236 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Pasang Iklan

Hal itu disampaikan oleh Jimly untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah Ketua MK, Anwar Usman itu terbukti bersalah.

“Iyalah,” Jawab Jimly, saat di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

Pasang Iklan

“Semuanya sembilan orang ini ada masalah,” kata Jimly.

Jimly juga menyampaikan bahwa seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai, dan MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023.

“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat, semua sudah lengkap.

Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.

“Lagipula ini kasus tidak sulit untuk membuktikannya,” ucap Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu termasuk permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

“Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” tambah Jimly.

Dia juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya, soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

“Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka, dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu,” ujar Jimly.

“Akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga,” tambahnya.

Seperti diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Namun gugatan tersebut diduga untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, Gibran baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum