Kasat mengatakan, dari tangan MAI, pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,14 Gram. Kepada Tim Opsnal, MAI mengaku membeli barang haram itu dari orang yang tak ia kenal di Kabupaten Tapsel.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap MAI, berawal dari informasi. Di mana, ada seorang pemuda yang tengah membawa sabu di salah satu Warung di Jalan Imam Bonjol. Dari sana, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kemudian, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.