READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada Minggu, 2 Februari 2025, dan akan mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim kerja khusus untuk merumuskan kebijakan ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami telah menyusun Surat Keputusan (SK) yang akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Tim kerja akan segera memulai tugasnya untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Meutya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti konten tidak pantas, cyberbullying, dan eksploitasi anak.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial serta kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut bahwa Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons dengan kebijakan serupa. “Dampak negatif media sosial sangat besar, dan negara tetangga seperti Australia sudah menerapkan batasan usia. Kami berharap pemerintah segera membuat peraturan yang sesuai,” kata Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari bahaya dunia digital sekaligus memastikan mereka menggunakan media sosial secara bijak.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak.

Ramadhan 2025