READNEWS.ID, JAKARTA – Tiga pelaku tawuran yang sempat menyerang anggota tim perintis presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, terancam merayakan Idul Adha di penjara.
Ketiga pelaku yang masih remaja tersebut adalah ZF, AAP, dan RF.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal dengan menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.
“Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit,” kata Billy saat konferensi pers, Senin (03/06/2024).
Billy menjelaskan, pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN.
Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, pelaku AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan remaja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga yang dapat dibuktikan keterlibatannya dalam tindak kriminal.
Lima remaja lainnya tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.