Pemanggilan RUPS LB Bank SUlteng 2026

Agenda RUPS Tahunan juga mencakup penetapan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank Sulteng Tahun 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit laporan keuangan perseroan untuk Tahun Buku 2026.

Sementara itu, dalam RUPS Luar Biasa, Bank Sulteng akan membahas rencana pembangunan Gedung Kantor Pusat PT Bank Sulteng, serta sejumlah agenda strategis lainnya yang dinilai penting oleh para pemegang saham.

Manajemen Bank Sulteng menegaskan bahwa pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per 3 Februari 2026. Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir secara langsung, perseroan memberikan kesempatan untuk diwakili oleh kuasa yang sah.

Formulir surat kuasa dapat diperoleh di Kantor Pusat PT Bank Sulteng melalui Bagian Corporate Secretary, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, atau melalui alamat email corsec@banksulteng.co.id. Seluruh surat kuasa bermaterai lengkap beserta dokumen pendukung diwajibkan sudah diterima perseroan paling lambat Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.00 WITA.

Direksi PT Bank Sulteng juga menyampaikan bahwa biaya transportasi dan akomodasi peserta RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa menjadi beban anggaran perseroan. Demi kelancaran dan ketertiban rapat, pemegang saham atau kuasa yang sah diminta hadir di lokasi rapat paling lambat 15 menit sebelum rapat dimulai.

Pemanggilan RUPS tersebut secara resmi ditetapkan di Palu pada 9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Direksi PT Bank Sulteng.