READNEWS.ID, POSO – Laporan yang diajukan oleh Martian Mebukoli dan sejumlah rekan-rekannya terkait dugaan penggelapan dana plasma sawit oleh Koperasi Pancula Langgeni Molanto (PLM) di Kantor DPRD Kabupaten Poso pada Senin, 13 Januari 2025, memicu respons tegas dari pihak koperasi. Melalui kuasa hukum mereka, pengurus Koperasi PLM menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah keji.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kantor Advokat “Satrio Budiyono Partosuwito, S.H. & Partners” di Poso, kuasa hukum koperasi yang terdiri dari Budiyono Partosuwito, S.H., Abdul Manan Abas, S.H., dan Teguh Hidayat Rauf, S.H., memberikan bantahan atas laporan tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa tidak ada penggelapan dana dalam pengelolaan plasma sawit oleh Koperasi PLM. Menurut kuasa hukum, pengelolaan plasma sawit di Desa Salindu dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang disahkan dengan Akta Notaris Nomor 10 tertanggal 6 Mei 2019.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh pengurus Koperasi PLM dan PT. Sawit Jaya Abadi. Dengan demikian, hasil kerja sama tersebut menjadi aset sah Koperasi PLM.

“Ketentuan kerja sama plasma sawit dengan PT. Sawit Jaya Abadi hanya dapat dilakukan melalui koperasi, bukan oleh perorangan atau instansi pemerintah,” tegas Budiyono Partosuwito, S.H. dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 15 Januari 2025.

Kuasa hukum menambahkan bahwa pengelolaan plasma sawit di Desa Salindu adalah sepenuhnya wewenang Koperasi PLM berdasarkan perjanjian yang berlaku. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang mengatur bahwa koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota.

Dalam bantahannya, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Martian Mebukoli dan rekan-rekannya bukan anggota Koperasi PLM. Hal ini penting karena menurut Pasal 17 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, hanya anggota koperasi yang berhak sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.

“Karena Martian Mebukoli bukan anggota Koperasi PLM, maka secara hukum dia tidak memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana plasma sawit,” ujar Teguh Hidayat Rauf, S.H.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU Koperasi, hak untuk meminta rapat anggota dan mempertanyakan pengelolaan dana hanya dimiliki oleh anggota koperasi. Oleh karena itu, laporan yang diajukan oleh Martian Mebukoli ke DPRD Poso dianggap tidak sah secara hukum.

Menanggapi tuduhan yang dianggap fitnah, Koperasi PLM telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Martian Mebukoli di Pengadilan Negeri Poso. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 07/PDT.G/2025/PN PSO.

“Langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik dan integritas pengurus Koperasi PLM dari tudingan yang tidak berdasar,” jelas Abdul Manan Abas, S.H.

Contoh alt