Selain itu, kuasa hukum Koperasi PLM juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Poso berinisial CM. CM diduga telah melakukan penyerangan terhadap nama baik Ketua Koperasi PLM dalam pertemuan di Kantor DPRD Poso pada 13 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Martian Mebukoli dan rekan-rekannya adalah sebuah fitnah dan kebohongan. Mereka meminta agar pihak-pihak yang terlibat berhenti menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
“Koperasi Pancula Langgeni Molanto akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan nama baik koperasi tetap terjaga,” tutup Budiyono Partosuwito, S.H.
Laporan ini menunjukkan pentingnya memahami aturan hukum dalam pengelolaan koperasi serta hak dan kewajiban anggota koperasi. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992, keputusan dalam koperasi hanya dapat diambil melalui rapat anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. (SYM)