“Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

“Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang meresahkan. Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal dan merugikan ini. (AHK)