READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Padahal, baru saja memberi panjar uang pembelian sabu seharga Rp2 juta, seorang mantan narapidana (Napi), KS alias L (38), sudah keburu tertangkap, Sabtu (13/04/2024) malam.
Mantan Napi memberi uang panjar Rp2 juta untuk pembelian sabu ini sudah tertangkap, persisnya pada Lebaran ‘Idul Fitri 1445 Hijriah hari ke-4. Ia sebelumnya memesan sabu dari seseorang inisial, D, warga Panyabungan, Mandailing Natal.
Kemudian, warga Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan ini, mengirim uang Rp2 juta kepada D, untuk mendapatkan sabu seberat Bruto 9.89 Gram.
“Uang itu, sebagai DP (down payment) pembelian sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Selasa (16/04/2024) pagi.
Selanjutnya, KS membawa barang haram itu ke Kota Padangsidimpuan. Namun, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengendus hal ini. Sehingga, Tim Opsnal menggelar serangkaian penyelidikan.