Namun dalam perkembangan penyidikan, posisi perkara berubah dan dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan awalnya tentang penyerobotan dengan terlapor saudara Zulfikar, pegawai Nipon. Tapi akhirnya saya yang ditetapkan tersangka terkait pemalsuan dokumen. Ini yang membuat saya sangat heran,” ungkap Darwis.
Ia meyakini proses pelaporan pidana tersebut tidak lepas dari upaya menekan dirinya agar memenuhi tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak berdasar.
“Saya menduga laporan pidana ini dipaksakan untuk menekan saya agar membayar sejumlah uang yang mereka minta. Ini sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan,” kata Darwis.
Meski demikian, Darwis mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah, dengan statusnya masih sebagai tersangka.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum ini dan tetap menghormatinya. Saya berharap penyidik dan jaksa penuntut umum dapat bekerja profesional serta objektif dalam menilai perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa tanah bernilai besar, tetapi juga dugaan adanya praktik tekanan finansial dalam proses penyelesaian sengketa. Jika benar terbukti, perkara ini berpotensi membuka tabir baru praktik “negosiasi mahal” dalam konflik pertanahan.
Publik pun menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai simpul perkara yang kini semakin rumit tersebut.





