READNEWS.ID, PALU – Sengketa kepemilikan tanah yang menyeret nama Darwis Mayeri memasuki babak baru yang semakin memantik perhatian publik. Di balik proses hukum dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat dirinya, Darwis mengungkap adanya dugaan motif ekonomi bernilai fantastis.

Kepada readnews.id, Darwis mengaku dimintai uang sebesar Rp12 miliar oleh pihak pelapor, Joni Mardanis, sebagai syarat agar perkara yang tengah berjalan dapat dihentikan.

Permintaan uang dalam jumlah besar tersebut, menurut Darwis, muncul dalam tiga kali proses mediasi yang difasilitasi di Polda Sulawesi Tengah. Tidak hanya kepada dirinya, tuntutan dengan nominal yang sama juga disebut-sebut diarahkan kepada pihak pembeli yang dinilai beritikad baik, yakni PT Nipsea Paint and Chemicals, serta dua individu lainnya, Iwan Hosan dan Suzan Panggely, dalam agenda mediasi gugatan perdata di pengadilan Donggala.

Darwis menilai permintaan tersebut sangat janggal dan sarat tekanan.

“Permintaan Rp12 miliar ini sangat tidak masuk akal dan cenderung seperti pemerasan bagi saya. Saya adalah pemilik sah tanah itu sejak tahun 2002, dan selama 22 tahun saya menguasai fisiknya tanpa pernah ada sengketa atau gangguan dari siapa pun,” tegas Darwis.

Menurutnya, kejanggalan lain muncul dari waktu kemunculan sengketa. Ia menyebut pihak pelapor baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2024, meski sertifikat yang mereka pegang disebut terbit pada tahun 2012.

Situasi ini semakin rumit ketika laporan polisi yang awalnya terkait dugaan penyerobotan tanah justru berkembang menjadi perkara pemalsuan dokumen yang menjadikannya tersangka.

Darwis menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 September 2024 awalnya menempatkan Zulfikar, seorang pegawai Nipon, sebagai pihak terlapor dalam dugaan penyerobotan.

Namun dalam perkembangan penyidikan, posisi perkara berubah dan dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Laporan awalnya tentang penyerobotan dengan terlapor saudara Zulfikar, pegawai Nipon. Tapi akhirnya saya yang ditetapkan tersangka terkait pemalsuan dokumen. Ini yang membuat saya sangat heran,” ungkap Darwis.

Ia meyakini proses pelaporan pidana tersebut tidak lepas dari upaya menekan dirinya agar memenuhi tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak berdasar.

“Saya menduga laporan pidana ini dipaksakan untuk menekan saya agar membayar sejumlah uang yang mereka minta. Ini sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan,” kata Darwis.

Meski demikian, Darwis mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah, dengan statusnya masih sebagai tersangka.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum ini dan tetap menghormatinya. Saya berharap penyidik dan jaksa penuntut umum dapat bekerja profesional serta objektif dalam menilai perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa tanah bernilai besar, tetapi juga dugaan adanya praktik tekanan finansial dalam proses penyelesaian sengketa. Jika benar terbukti, perkara ini berpotensi membuka tabir baru praktik “negosiasi mahal” dalam konflik pertanahan.

Publik pun menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai simpul perkara yang kini semakin rumit tersebut.