READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang wanita warga Kelurahan Timbangan inisial, JS (33), warga Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan, kedapatan bawa sabu 103,13 Gram atau 1 Ons lebih.
Akibat ulahnya, wanita yang nekat bawa sabu 1 Ons lebih itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Jumat (27/10) malam. Ia tertangkap di sebuah Angkutan Umum di Kota Padangsidimpuan.
“Dari yang bersangkutan (JS-red), kami menyita 48 bungkus plastik klip isi sabu seberat 103.13 Gram,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, di konferensi pers, Senin (30/10) pagi.
Menurut Dudung, JS terlibat jaringan narkoba yang di arahkan dari salah satu narapidana di sebuah Penjara di Sumut. Dudung mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Penjara tersebut.
“Dan tersangka yang berada di dalam Lembaga Permasyarakat (Penjara) jaringan wanita (JS) ini berinisial, IL,” imbuh Kapolres.
Terkait IL, Dudung mengatakan jika pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Penjara. Dan proses hukum terhadap IL akan tetap berlanjut. IL berada di dalam Penjara, menjalani masa hukuman yang cukup lama.
“Prosesnya nanti, begitu dia (IL) selesai menjalani hukuman di kasus yang lama, maka akan kami tangkap kembali. Sesuai dugaan tindak pidana pengembangan ini guna proses lebih lanjut,” beber Dudung.
Sedangkan untuk asal muasal utama barang haram itu mengarah ke Kota Medan. Yakni jaringan besar di Kota Medan yang sudah ada inisial, MD. Di mana, MD ini juga adalah narapidana di sebuah Penjara di Sumut.
Sebetulnya, lanjut Kapolres, JS sudah “pemain” lama. Bahkan suaminya saat ini juga sedang berada di dalam Penjara inisial, BR. Dan suaminya, juga merupakan residivis yang sudah paham betul “permainan” peredaran sabu.
“Bahkan, saat saya interogasi langsung, yang bersangkutan (JS) mengaku, untuk biaya (upah) “gendong” (sabu) sebesar Rp2 juta hingga ke Padangsidimpuan,” ucap Kapolres.