Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Bawaslu Poso : Baliho Ajakan Melarang Memilih Politik Koruptor Tidak Melanggar UUD Pemilu

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Des 2023 00:07 0 468 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Viralnya baliho yang bernuansa ajakan untuk tidak memilih politikus busuk yang terlibat korupsi, ternyata cukup menarik perhatian masyarakat kabupaten Poso.

Pasang Iklan

Namun demikian, baliho ukuran 2 x 3 meter yang terpasang di seputaran jalan Katamso Poso tersebut, sempat akan ditertibkan oleh pihak satuan Pol PP Poso. Namun akhirnya langkah tersebut gagal karena sempat terjadi suasan bersitegang dengan pihak pemasang baliho tersebut.

Selain mengajak untuk menolak politikus busuk yang terlibat korupsi, konten lain dalam baliho tersebut menyebutkan, agar masyarakat mengingat adanya perkara korupsi dana alkes serta dana recovery untuk pengadaan seragam hansip.

Sementara itu, pihak Bawaslu kabupaten Poso melalui komisionernya Wisnu Pratala, saat dikonfirmasi media ini, Rabu 13 Desember 2023 antara lain menyatakan, jika konten baliho tersebut tidak mengandung ada unsur black champagne serta tidak adanya indikasi pelanggaran terhadap undang undang Pemilu.

Pasang Iklan

“Setelah menggelar rapat internal, kami telah menarik kesimpulan kalau baliho tersebut, tidak memiliki indikasi terhadap pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam aturan main yang berlaku” ungkap Wisnu.

Selain itu kata Wisnu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait baliho tersebut. Dimana pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang sama kalau konten baliho dimaksud, tidak mengandung adanya unsur pelanggaran Pemilu.

Larangan APK menggunakan Logo KPU

Sementara terkait adanya sejumlah APK yang berlogo KPU RI, hal ini telah disikapi oleh pihak Bawaslu Poso dengan menyurati pihak KPU Poso , agar segera dilakukan langkah langkah antispasi.

Dikatakan ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi, jika KPU telah menyikapinya dengan menyurati pihak partai politik untuk segera menghilangkan logo KPU yang berada pada APK Partai maupun Caleg tertentu.

Dalam suratnya bernomor : 2914/PL.02.6-SD/7202/2023, yang di tujukan kepada partai politik KPU Poso menghimbau agar segera menghilangkan logo KPU di setiap APK yang terpasang.

Dijelaskan KPU Poso salam suratnya dimaksud, jika pemasangan logo KPU pada APK bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Ditambahkan Helmi, selain telah menyurati pihak KPU Poso, pihak Bawaslu secara masif terus melakukan himbauan dengan cara persuasif agar pemasangan logo serta hal hal lain bertentangan dengan aturan main untuk dapat di taati dan dilaksanakan. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum