Larangan APK menggunakan Logo KPU
Sementara terkait adanya sejumlah APK yang berlogo KPU RI, hal ini telah disikapi oleh pihak Bawaslu Poso dengan menyurati pihak KPU Poso , agar segera dilakukan langkah langkah antispasi.
Dikatakan ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi, jika KPU telah menyikapinya dengan menyurati pihak partai politik untuk segera menghilangkan logo KPU yang berada pada APK Partai maupun Caleg tertentu.
Dalam suratnya bernomor : 2914/PL.02.6-SD/7202/2023, yang di tujukan kepada partai politik KPU Poso menghimbau agar segera menghilangkan logo KPU di setiap APK yang terpasang.
Dijelaskan KPU Poso salam suratnya dimaksud, jika pemasangan logo KPU pada APK bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Ditambahkan Helmi, selain telah menyurati pihak KPU Poso, pihak Bawaslu secara masif terus melakukan himbauan dengan cara persuasif agar pemasangan logo serta hal hal lain bertentangan dengan aturan main untuk dapat di taati dan dilaksanakan. (SYM)