Penangkapan
Lelaki tersebut tak lain adalah, SRS. Tak butuh waktu lama, tiga hari usai kejadian, Tim Opsnal menangkap SRS di Jalan Imam Bonjol, Km 2 Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari hasil interogasi dan wawancara kepada pelaku (SRS), ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke seseorang yang tak lain, DSL,” tutur Kasat.
Dari sana, Tim Opsnal menyelidiki keberadaan penadah tersebut. Alhasil, Tim Opsnal berhasil mengamankan penadah tersebut berikut sepeda motor korban di Pasar Inpres Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepada Tim Opsnal, DSL membenarkan telah menerima gadaian sepeda motor warna hitam milik korban dari SRS. DSL menyerahkan uang Rp1,1 juta ke SRS sebagai uang gadaian.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut,” rinci Kasat.
Jangan Coba-coba Buat Onar
Dalam kesempatan ini, Kasat menghimbau ke segenap pihak, agar jangan coba-coba membuat onar, apalagi melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (Curat). Sebab, pihaknya pasti akan menindak setiap pelaku kejahatan.
“Ini sebagai komitmen kami, dalam rangka menjaga suasana Kamtibmas di Kota Padangsidimpuan agar tetap aman dan nyaman. Untuk itu, kami tegaskan, agar jangan melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutupnya.