Selain pengecekan kelaikan, jelas Wildan, petugas juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan surat kelengkapan jalan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menambahkan, pengecekan kelaikan jalan kendaraan meliputi pemeriksaan kondisi ban, lampu-lampu maupun penambahan rangka kendaraan yamg tidak sesuai peruntukan. serta muatan angkutan.

“Dari total 12 kendaraan yang dikenakan sanksi BAP, lima di antaranya kami kenakan sanksi setop operasi,” tandasnya. (AHK)