“Jumlahnya yang sanggah itu ada 17 orang itu eselon II, III, dan IV. Mayoritas eselon III dan eselon IV. Kalau eselon II hanya beberapa.” terangnya.

Seperti diketahui, sebanyak 164 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dinyatakan indisipliner lantaran disinyalir terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Dari jumlah itu, 69 orang diantaranya sudah dipanggil dan disodori Surat Keputusan (SK) demosi atau turun jabatan sebagai bentuk sanksi disiplin. Sanksi itu dijatuhkan kepada mereka pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Namun mereka diberi kesempatan sanggah kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian atas sanksi disiplin yang diberikan. Masa sanggah ini berlangsung selama kurun waktu 14 hari kerja sejak sanksi dijatuhkan.

Para pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendapat sanksi disiplin ini diantaranya pejabat eselon IV, eselon III, dam eselon II. Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( Ragil Surono )