“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.
Berbekal keterangan tersebut, Kapolsek Belik mengatakan, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.
“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” kata Kapolsek Belik.
Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek Belik. ( Ragil Surono ).