Kamis, 10 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Beraksi Saat Acara Ruwat Bumi Jambret Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Agu 2023 18:37 0 255

READNEWS.ID – Dua warga Kecamatan Belik yang menjadi korban jambret di tengah acara ruwat bumi akhirnya bisa bernafas lega, karena dalam hitungan jam setelah mereka melaporkan kejadian yang menimpanya kepada personil Kepolisian yang sedang berjaga, para berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Pasang Iklan

“Barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet milik korban dijambret kawanan tersangka, saat para korban bersama warga lainnya berebut gunungan hasil bumi,” kata Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin.

Kapolsek Belik mengatakan, tersebut terjadi saat berlangsungnya acara ruwat bumi di Terminal bus Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, (4/8) kemarin.

“Mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu melakukan pengejaran pada tersangka,” kata Kapolsek Belik.

Pasang Iklan

Kapolsek Belik mengatakan, awalnya unit mengamankan seorang tersangka dengan inisial DAP (38), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka berada di sekitar lokasi ruwat bumi.

“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi , ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Berbekal keterangan tersebut, Kapolsek Belik mengatakan, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” kata Kapolsek Belik.

Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

“Para tersangka masih menjalani intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek Belik. ( Ragil Surono ).

xAyu Octa Lip care Serum