Sebelumnya, dalam keterangan beberapa waktu lalu, kasat Andi Hermansyah menyatakan, dari sekitar 2 ratusan juta rupiah uang hasil hasil curian, dalam proses penyidikan pihak Reskrim berhasil mengembalikan uang hasil curian sebesar 165 juta rupiah. “Selebihnya uang hasil curian telah digunakan para tersangka untuk kepentingan seperti, biaya bensin maupun dan kebutuhan.lainya” tandas Andi Hermansyah.

Bahkan yang lebih miris lagi, berdasarkan informasi yang di terima pihak Reskrim Polres Poso, dari 5 tersangka ternyata terdapat dua org tersangka masih dalam proses pembebasan bersyarat dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), masing masing atas nama S alias Y dan P alias J.

“Pastinya, berdasarkan info yang kami terima, dua orang dari lima orang tersangka masih dalam prose pembebasan bersyarat” Jelas kasat.

Perlu di ketahui , sebagaimana pernah di rilis media ini, 5 orang tersangka pencurian Swalayan Asdarmart Poso ini, merupakan warga asal kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dimana paskah melakukan aksi mereka berhasil diamankan pihak Resmob dan Sat Intel Polres Poso. (SYM)