Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna menggali potensi, kreasi, karya dan inovasi melalui perlindungan KI.
Hermansyah Siregar juga mengajak kepada seluruh unsur organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kab. Banggai untuk terus terdorong untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
“Perlindungan KI ini adalah untuk kemajuan masyarakat dan daerah ini sendiri, disamping terlindungi dari tindakan plagiasi, KI dapat menjadi pendorong peningkatan jumlah ekonomi, dan sudah banyak yang merasakan hal tersebut, tentunya ini mesti menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Hermansyah Siregar.
Dalam momen istimewa tersebut, Bupati Amirudin pun berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan oleh DJKI dan Kemenkumham Sulteng untuk seluruh masyarakatnya. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan visi misinya menjadikan Kabupaten Banggai sebagai pusat inovasi dan kreatifitas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan siap mendukung program layanan yang terus digaungkan oleh DJKI dan Kemenkumham, termasuk rencana Kab. Banggai sebagai tuan rumah Festival KI Tahun 2024 mendatang.
“Pastinya kita juga mendukung penuh aksi kerja sama yang sudah sangat memberi manfaat bagi masyarakat, bahkan, kami siap menjadi tuan rumah pada festival KI tahun 2024, ini menjadi komitmen kita dalam meningkatkan perlindungan KI di Kab. Banggai,” tekadnya.
Untuk diketahui, Kab. Banggai sendiri memiliki kekayaan alam dan kearifan lokal yang melimpah, berbagai produk khas daerah pun telah sukses terlindungi dalam kekayaan intelektual seperti halnya, Tenun Nambo yang telah mendunia usai terdaftar sebagai Indikasi Geografis KI.
Kerja sama antara Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai juga terus menggencarkan perlindungan lainnya, seperti Kelapa Babasal, Salak Simpang Raya, Durian Asaan dan Durian Bambo.