Awalnya, pemilik tempat jual-beli itu tidak menerima sepeda motor tersebut, karena S hanya membawa STNK saja. Namun, S menjanjikan ke pemilik tempat jual-beli akan membawa BPKB sepeda motor itu tiga hari kemudian.
“Pemilik tempat jual-beli itu pun setuju. Mereka sepakat jual-beli sepeda motor itu seharga Rp6,5 juta. Kemudian, pemilik tempat jual-beli memanjar sepeda motor Rp3,5 juta. Sisanya, akan ia bayarkan setelah pelaku membawa BPKB,” tutur Kapolsek.
Uang Penjualan untuk Kebutuhan Hidup
Lalu, S pulang ke Rumahnya dengan menaiki angkutan umum ke arah Kota Padangsidimpuan. Setiba di Rumahnya, S menyerahkan uang Rp3,5 juta hasil penjualan sepeda motor curian tersebut kepada istrinya.
“Dan sepengetahuan pelaku, uang tersebut sudah habis terpakai untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga,” urai Kapolsek.
Selang beberapa waktu atau persisnya pada Rabu (03/07/2024) sore, Sawal bersama beberapa orang mendatangi S yang saat itu tengah bekerja menjadi buruh bangunan di salah satu Rumah warga. Sawal, menanyakan terkait keberadaan sepeda motornya.
Tak sempat menjawab, menurut S, ia sudah mendapat bogem mentah karena pihak Sawal dan beberapa orang lainnya sudah merasa kesal. Tak sampai di situ, Sawal membawanya ke Rumah Lurah Rianiate.
Di Rumah Lurah Rianiate, S mengakui telah mengambil sepeda motor Sawal. Kemudian, guna proses hukum lebih lanjut, Sawal menyerahkan S kepada Polsek Batang Toru. Atas ulahnya, S disangkakan dengan Pasal 363 Subsidair 362 KUHPidana.
“Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti pelaku yaitu maksimal pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kapolsek menutup.