Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

BPJS Ketenagakerjaan Wujud Nyata Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Dan Keluarga

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 21:29 0 201 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Tidak bisa di pungkiri, tingkat kesadaran masyarakat kabupaten Poso akan arti pentingnya perlindungan terhadap ketenagakerjaan masih teramat minim. Baik itu peserta perlindungan Program Jaminan Sosial tenaga kerja yang berasal perusahaan maupun tenaga kerja mandiri.

Pasang Iklan

Hal ini terungkap saat di gelarnya silaturahmi antar pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso bersama sejumlah awak media yang di gelar di salah satu kafe yang berada di seputaran jalan Pulau Seram Poso, Selasa (06/08/2024)

Dari data yang disampaikan langsung oleh kepala BPJS cabang Poso, Sukma Sartika Sari, dimana target yang ingin capai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso sebesar 88.824 sasaran. Namun hingga saat ini yang bisa di capai baru sebanyak 29.162 atau 32,83 Persen. Masih terdapat sisa beban sebanyak 59.662 atau 67,17 Persen.

Dikatakan Sukma, Program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia itu sendiri.

Pasang Iklan

Dari hasil bincang bincang juga terungkap jika dari 3 program BPS ketenagakerjaaan yang efektif menjadi proteksi (perlindungan) bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal yang berasal dari lembaga (perusahaan) maupun mandiri.

Adapun 3 program itu kata Sukma, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hati Tua (JHT). Dimana, hanya dengan iuran yang cukup ringan peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat jaminan (santunan) kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan yang diterima oleh ahli waris serta nilai tabungan yang di terima pasca tak lagi bekerja (Pensiun).

Yang paling sederhana kata Sukma, dengan iuran sebesar Rp. 16.8000/bulan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dengan santunan hingga mencapai 70 juta rupiah dan apabila terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian, ahli waris akan mendapat santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah.

“Kami berharap, dengan peran media, program mulia ini, benar benar bisa tersosialisasikan dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terutama kaum pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan” Pungkas Sukma. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum