Dari hasil bincang bincang juga terungkap jika dari 3 program BPS ketenagakerjaaan yang efektif menjadi proteksi (perlindungan) bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal yang berasal dari lembaga (perusahaan) maupun mandiri.

Adapun 3 program itu kata Sukma, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hati Tua (JHT). Dimana, hanya dengan iuran yang cukup ringan peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat jaminan (santunan) kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan yang diterima oleh ahli waris serta nilai tabungan yang di terima pasca tak lagi bekerja (Pensiun).

Yang paling sederhana kata Sukma, dengan iuran sebesar Rp. 16.8000/bulan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dengan santunan hingga mencapai 70 juta rupiah dan apabila terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian, ahli waris akan mendapat santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah.

“Kami berharap, dengan peran media, program mulia ini, benar benar bisa tersosialisasikan dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terutama kaum pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan” Pungkas Sukma. (SYM)