“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0.20 Gram. Barang haram itu, kami temukan persis di lantai di depan Rumah tersangka RL,” urai Kasat.
“Selain sabu-sabu, kami juga menyita sebuah plastik klip kosong, satu unit Handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp36 ribu,” imbuh Kasat.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap RL. RL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tak ia kenal. Pria itu, warga Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kami telah membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.
Halaman