READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Sempat buron setahun lebih, Polsek Padang Bolak akhirnya menangkap, KS alias Josbus (32), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (4/10) sore.
Polsek Padang Bolak menangkap Josbus atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal Persawahan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta, pada Kamis (30/6) setahun silam. Kini, Josbus harus merasakan dinginnya jeruji besi.
“Pelaku (Josbus-red) kami amankan di Jalan Parkalamatan. Persisnya di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.
Usai tertangkap, lanjut Kapolsek, Josbus mengaku memang benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tanpa TNKB milik Mhd Syawal (43). Kata Kapolsek, pihaknya menangkap Josbus atas laporan korban, Jumat (1/7) setahun silam.
“Saat itu, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor tanpa TNKB dengan nomor mesin JBK1E1676215. Dan, nomor rangka NF11711CDIMH. Sepeda motor korban hilang tak jauh dari Rumahnya,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, lanjut Kapolsek, Josbus mengaku sempat menjual sepeda motor korban ke seseorang berinisial, IH. Namun, upaya pelarian pria dengan pekerjaan tak tetap ini harus kandas, usai Polisi mencium keberadaannya.
“Setelah mengamankan barang bukti sepeda motor korban, kami membawa pelaku ke Mako Polsek Padang Bolak. Tujuannya, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.