Setelah diamankan, IAS langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali mengimbau para buronan yang masuk dalam DPO untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan upaya pencarian hingga semua buronan tertangkap,” tegasnya.
Halaman