“Tak hanya itu, H juga mengakui kasus penggelapaan yang berada di wilayah Polres Padangsidimpuan,” urai Kasat.

Kasat melanjut, H juga mengaku telah menjual sepeda motor sebanyak 2 unit kepada seorang pria yang tak lain adalah, RAG. RAG, merupakan warga depan Tangkahan Sabena, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

Selanjutnya, Polisi memburu RAG, yang saat itu tengah berada di sekitar Kelurahan Aek Manis. Walhasil, Polisi berhasil mengamankan RAG, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor yang keduanya berwarna hitam.

RAG mengakui telah lakukan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Sedangkan H tersangka kasus penggelapan di Polres Padangsidimpuan, kini ditahan di Polres Tapteng.

“Polres Tapteng menahannya juga atas perkara pencurian sepeda motor,” tukas Kasat.

Ramadhan 2025