Ribuan batang rokok ilegal itu diselundupkan lewat bus angkutan Bus umum, untuk mengelabui petugas.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khatimah, mengungkapkan, sebelum melakukan penyergapan, tim intel sudah mengawasi rencana pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui bus penumpang jurusan Madura-Jakarta itu.

“Jadi di tengah jalan bus itu kemudian dapat titipan barang, terus supir bus memasukan barang (kardus rokok ilegal) itu. Intel kami membuntuti hingga akhirnya berhenti di Tol KM 139 Ampelgading dan langsung kita sergap.” jelasnya.

Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita 180.800 batang rokok dengan 7 merk berbeda yang rencananya hendak dikirim ke Subang, Jawa Barat, Kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal ini pun cukup fantastis.

“Kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp 153.698.000. Sedangkan barangnya (rokok ilegal) ini kalau mereka jual omsetnya bisa sampai Rp 229.904.000.” kata Khusnul.

“Untuk penindakannya, semalam sopir bus diberi pembinaan agar tak mau lagi dititipi rokok ilegal. Tetapi yang jelas dari Bea Cukai akan menelusuri kasus ini, dicari siapa pengirimnya dan mau dikirimkan ke siapa,” imbuhnya.

Setelah disita, selanjutnya ribuan batang rokok ilegal tersebut bakal diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk dimusnahkan ( Ragil Surono ).