Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Caleg Demokrat Laporkan Temuan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu Poso

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mar 2024 12:37 0 715 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Usai melaporkan dugaan terjadinya pengurangan suara pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada TPS 05 kelurahan Lembomawo, kecamatan Poso Kota Selatan, kabupaten Poso pada tanggal 24 Februari 2024 lalu, Caleg Demokrat atas nama Niclaas Karauwan, pada Jumat 8 Maret 2014, kembali mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Poso.

Pasang Iklan

Kedatangan Niclaas Karauwan yang didampingi kuasa hukumnya, Royal Langgeroni SH. MH, guna melaporkan temuan sejumlah peristiwa penggelembungan suara pada calon tertentu di internal Partai Demokrat yang terjadi pada 5 TPS yang berada pada Dapil 1 (Satu) Poso.

Ditemui sejumlah awak media usai melaporkan dugaan temuan penggelembungan suara, Niclaas melalui kuasa hukumnya antara lain menyatakan, selain pengurangan suara di TPS 05 Kelurahan Lembomawo, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelembungan suara pada 5 TPS yang ada di wilayah Dapil Poso 1 (satu).

Adapun beberapa TPS yang disebut Kuasa hukum Niclaas antara lain, Peristiwa yang terjadi Kecamatan Poso Kota Utara Kelurahan Lawanga Tawongan pada Tps 2 , dimana
terdapat perbedaan jumlah peserta pemilih yang ada pada hasil pleno TPS.
Pada hasil pleno sangat jelas berjumlah 167 orang, dengan rincian 161 suara sah dan 6 suara rusak.

Pasang Iklan

Tetapi kata Royal, pada kenyataannya setelah dihitung dari jumlah suara sah pada seluruh partai hanya berjumlah 159. Jika ditambahkan dengan suara rusak berjumlah 6, maka total hanya berjumlah 165. “Sehingga dengan adanya 2 suara yang hilang tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi klien kami sebagai calon legislative untuk duduk sebagai pemenang, karena hasil pleno KPU Kabupaten Poso jumlah suara berimbang dengan caleg nomor 1 pada partai yang sama. Dengan 2 suara hilang tersebut, tersebut sangat berpeluang bagi klien kami untuk duduk sebagai pemenang” ungkap Royal.

Contoh lain kata Royal, peristiwa di Kecamatan Lage, Desa Labuan pada TPS 3, yaitu
terdapat perbedaan pada C.1. yang dipegang partai dengan hasil pleno Kecamatan Lage pada TPS.7 Desa Labuan.Ppppppppp0plada C.1. partai demokrat, jumlah total suara partai dan caleg dituliskan 17, tetapi pada suara hasil perolehan suara partai dan caleg berjumlah 19, sehingga terdapat 2 suara yang menggelembung pada salah satu caleg. Pada saat hasil pleno kecamatan Lage pada TPS.3, Desa Labuan jumlah suara caleg dan partai sudah dirubah menjadi 19 suara.

Ditambahkanya, berdasarkan laporan pada nomor 2, suara caleg dirubah, tetapi pada kejadian ini total suara yang ditambahkan, sehingga menjadi sesuai dengan jumlah suara partai dan caleg democrat pada C.1.

“Hal ini juga amat merugikan klien kami, kemungkinan kesalahan perhitungan tersebut dapat diduga seharusnya suara salah satu caleg juga harus berkurang 2 suara dan suara terbanyak diduga yang menggelembung, yaitu DCT.1 partai Demokrat. Bahwa dengan hal ini, sangat jelas mengurangi peluang klien kami menang dengan DCT.1 parta demokrat” jelas Royale

Dalam. laporannya kuasa hukum juga menerangkan berbagai masukan kepada Bawaslu terkait laporannya berupa saran serta kajian hukum perkara yang di laporkan. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum