READNEWS.ID, POSO – Usai melaporkan dugaan terjadinya pengurangan suara pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada TPS 05 kelurahan Lembomawo, kecamatan Poso Kota Selatan, kabupaten Poso pada tanggal 24 Februari 2024 lalu, Caleg Demokrat atas nama Niclaas Karauwan, pada Jumat 8 Maret 2014, kembali mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Poso.

Kedatangan Niclaas Karauwan yang didampingi kuasa hukumnya, Royal Langgeroni SH. MH, guna melaporkan temuan sejumlah peristiwa penggelembungan suara pada calon tertentu di internal Partai Demokrat yang terjadi pada 5 TPS yang berada pada Dapil 1 (Satu) Poso.

Ditemui sejumlah awak media usai melaporkan dugaan temuan penggelembungan suara, Niclaas melalui kuasa hukumnya antara lain menyatakan, selain pengurangan suara di TPS 05 Kelurahan Lembomawo, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelembungan suara pada 5 TPS yang ada di wilayah Dapil Poso 1 (satu).

Adapun beberapa TPS yang disebut Kuasa hukum Niclaas antara lain, Peristiwa yang terjadi Kecamatan Poso Kota Utara Kelurahan Lawanga Tawongan pada Tps 2 , dimana
terdapat perbedaan jumlah peserta pemilih yang ada pada hasil pleno TPS.
Pada hasil pleno sangat jelas berjumlah 167 orang, dengan rincian 161 suara sah dan 6 suara rusak.

Tetapi kata Royal, pada kenyataannya setelah dihitung dari jumlah suara sah pada seluruh partai hanya berjumlah 159. Jika ditambahkan dengan suara rusak berjumlah 6, maka total hanya berjumlah 165. “Sehingga dengan adanya 2 suara yang hilang tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi klien kami sebagai calon legislative untuk duduk sebagai pemenang, karena hasil pleno KPU Kabupaten Poso jumlah suara berimbang dengan caleg nomor 1 pada partai yang sama. Dengan 2 suara hilang tersebut, tersebut sangat berpeluang bagi klien kami untuk duduk sebagai pemenang” ungkap Royal.

Ramadhan 2025